PANDEGLANG.- Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya dan Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Senin (20/02/2023) menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Tribhakti Perguruan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat. Perjanjian Kerjasama dua lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tahun 2023 dari Kelompok 4.
Hadir dalam acara tersebut, Bidang Kerjasama & Kemitraan STISIP Banten Raya yang juga Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Drs, Nazmudin, M.Si, Kepala Desa Sukadame, Asep Rizal Chudori, S.IP, Perwakilan dari Dinas Komunikasi, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Madjid Mustofa dan Herlambang Nur.
“Fokus dari kerjasama dengan Desa Sukadame ini adalah Pengelolaan website desa yang diintegrasikan dengan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Desa atau SI PEDE yang diinisiasi oleh mahasiswa KKM 2023 kelompok 4 dibantu Bidang IT STISIP Banten Raya serta difasilitasi servernya oleh Diskomsantik Pandeglang,” kata Nazmudin.
Usai penandatangan Kerjasama, acara dilanjutkan dengan launching/peluncuran dan Bimbingan Teknis SI PEDE kepada aparatur desa oleh Bidang IT STISIP Banten Raya, Chandra Wiguna.
Sementara itu, Perwakilan Kelompok 4 KKM 2023, Nunu Nurazizah menyatakan gagasan membangunkan website atau SI PEDE Sukadame berawal dari kebutuhan yang saat ini sangat didambakan oleh aparat desa. “Hasil asesmen kami pada minggu pertama KKM di sini, Desa Sukadame sangat menginginkan adanya wadah untuk menyajikan informasi. Atas dasar itulah, kemudian kami menindaklanjutinya dengan meminta dukungan dari IT STISIP Banten Raya dan Diskomsantik,” ujar Nunu.
Ia mengharapkan, website tersebut bisa dikelola dengan baik sehingga dapat mendukung peningkatan kapasitas dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Siap Dikelola SI PEDE
Kepala Desa Sukadame, Asep Rizal Chudori menegaskan, pihaknya siap mengelola “hadiah berharga” dari para Mahasiswa KKM STISIP Banten Raya. “Selama ini, kami sangat membutuhkan website untuk menyajikan data dan informasi terkait pembanguan di Desa Sukadame secara luas. Alhamdulillah, ternyata keinginan kami terkabul dengan kehadiran KKM dari STISIP Banten Raya. Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada STISIP Banten Raya, khususnya para mahasiswa KKM Tahun 2023 ini,” kata Kades yang baru menjabat beberapa bulan.
Asep berharap, Kerjasama/kemitraan dengan STISIP Banten Raya terus terjalin dengan baik. “Kami mohon bimbingannya, terutama untuk pengelolaan SI PEDE ini, sehingga bisa mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.***
Kampung Cipuas, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – 42265
PADA awalannya Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah desa yang mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Kartasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Surakarta, sebelah selatan berbatasan dengan sungai Cilemer dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagelaran. Namun karena wilayah Sukadame yang terlalu luas tersebut, sekira tahun 1985 kemudian dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu Sukadame dan Bulagor. Pemekaran Desa Sukadame terjadi pada kepemimpinan M. Sarkim sebagai kepala desanya.
Luas wilayah Desa Sukadame saat ini adalah ± 480 Ha yang tediri dari 120 hektar daratan dan 360 hektar area persawahan. Desa Sukadame terdiri dari 4 kampung yaitu :
Sejak pemekaran pada tahun 1990 Desa Sukadame melakukan pembangunan Balai Desa dan Tahun 1993 dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Ali Rohman, HA yang mana beliau menjadi Kepala Desa selama 2 periode sampai tahun 2008.
SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Nama Lengkap | Jenis Kelamin | Jabatan | Mulai Menjabat/Bekerja | Foto Pegawai |
---|---|---|---|---|
Asep Rizal Chudori, S.IP | Laki-Laki | Kepala Desa | 4 Januari 2021 | |
Teten Fahroji | Laki-Laki | Sekretaris Desa | 5 Januari 2022 | |
Rio Al Adha | Laki-Laki | Kepala Seksi Pemerintahan | 6 Januari 2022 | |
Limi Sulaemi | Laki-Laki | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat | 6 Januari 2022 | |
Abdul Aziz | Laki-Laki | Kepala Urusan Perencanaan | 7 Januari 2022 |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
POTENSI diartikan sebagai suatu kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan atau harapan untuk dikembangkan lebih lanjut, baik itu berupa kekuatan, daya ataupun kesanggupan yang diperoleh masyarakat secara langsung ataupun melalui proses yang panjang.
POTENSI DESA menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 adalah Keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5 disebutkan bahwa potensi desa/kelurahan terdiri atas :
Berikut Tabel Potensi Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang :