STISIP BANTEN RAYA DAN DESA SUKADAME TEKEN MOU SIPEDE

PANDEGLANG.- Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya dan Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Senin (20/02/2023) menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Tribhakti Perguruan Tinggi Bidang Pengabdian kepada Masyarakat. Perjanjian Kerjasama dua lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tahun 2023 dari Kelompok 4.

Hadir dalam acara tersebut, Bidang Kerjasama & Kemitraan STISIP Banten Raya yang juga Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Drs, Nazmudin, M.Si, Kepala Desa Sukadame, Asep Rizal Chudori, S.IP, Perwakilan dari Dinas Komunikasi, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Madjid Mustofa dan Herlambang Nur.

“Fokus dari kerjasama dengan Desa Sukadame ini adalah Pengelolaan website desa yang diintegrasikan dengan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Desa atau SI PEDE yang diinisiasi oleh mahasiswa KKM 2023 kelompok 4 dibantu Bidang IT STISIP Banten Raya serta difasilitasi servernya oleh Diskomsantik Pandeglang,” kata Nazmudin.

Usai penandatangan Kerjasama, acara dilanjutkan dengan launching/peluncuran dan Bimbingan Teknis SI PEDE kepada aparatur desa oleh Bidang IT STISIP Banten Raya, Chandra Wiguna.

Sementara itu, Perwakilan Kelompok 4 KKM 2023, Nunu Nurazizah menyatakan gagasan membangunkan website atau SI PEDE Sukadame berawal dari kebutuhan yang saat ini sangat didambakan oleh aparat desa. “Hasil asesmen kami pada minggu pertama KKM di sini, Desa Sukadame sangat menginginkan adanya wadah untuk menyajikan informasi. Atas dasar itulah, kemudian kami menindaklanjutinya dengan meminta dukungan dari IT STISIP Banten Raya dan Diskomsantik,” ujar Nunu.

Ia mengharapkan, website tersebut bisa dikelola dengan baik sehingga dapat mendukung peningkatan kapasitas dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Siap Dikelola SI PEDE

Kepala Desa Sukadame, Asep Rizal Chudori menegaskan, pihaknya siap mengelola “hadiah berharga” dari para Mahasiswa KKM STISIP Banten Raya. “Selama ini, kami sangat membutuhkan website untuk menyajikan data dan informasi terkait pembanguan di Desa Sukadame secara luas. Alhamdulillah, ternyata keinginan kami terkabul dengan kehadiran KKM dari STISIP Banten Raya. Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada STISIP Banten Raya, khususnya para mahasiswa KKM Tahun 2023 ini,” kata Kades yang baru menjabat beberapa bulan.

Asep berharap, Kerjasama/kemitraan dengan STISIP Banten Raya terus terjalin dengan baik. “Kami mohon bimbingannya, terutama untuk pengelolaan SI PEDE ini, sehingga bisa mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.***

Dilihat : 82 pengunjung

PROFIL DESA

PADA awalannya Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah desa yang mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Kartasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Surakarta, sebelah selatan berbatasan dengan sungai Cilemer dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagelaran. Namun karena wilayah Sukadame yang terlalu luas tersebut, sekira tahun 1985 kemudian dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu Sukadame dan Bulagor. Pemekaran Desa Sukadame terjadi pada kepemimpinan M. Sarkim sebagai kepala desanya.

Luas wilayah Desa Sukadame saat ini adalah ± 480 Ha yang tediri dari 120 hektar daratan dan 360 hektar area persawahan. Desa Sukadame terdiri dari 4 kampung yaitu :

  1. Kampung Bojong Kondang (Dusun 1).
  2. Kampung Kahuripan (Dusun 2)
  3. Kampung Margahayu (Dusun 2)
  4. Kampung Ciupas (Dusun 3)

Sejak pemekaran pada tahun 1990 Desa Sukadame melakukan pembangunan Balai Desa dan Tahun 1993 dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Ali Rohman, HA yang mana beliau menjadi Kepala Desa selama 2 periode sampai tahun 2008.

Tabel Riwayat Kepala Desa Sukadame

Nama LengkapJenis KelaminPeriodeAlamatFoto Kades
Ali Rohman, HALaki-Laki1993-2008Kampung Bojong Kondang
AmadLaki-Laki2008-2021Kampung Cipuas
Asep Rizal Chudori, S.IPLaki-Laki2021- sekarangKampung Margahayu

PRODUK HUKUM PEMERINTAHAN DESA

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

STRUKTUR & TUPOKSI

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Tabel Susunan Pemerintah Desa SUkadame

Nama LengkapJenis KelaminJabatanMulai Menjabat/BekerjaFoto Pegawai
Asep Rizal Chudori, S.IPLaki-LakiKepala Desa4 Januari 2021
Teten FahrojiLaki-LakiSekretaris Desa5 Januari 2022
Rio Al AdhaLaki-LakiKepala Seksi Pemerintahan6 Januari 2022
Limi SulaemiLaki-LakiKepala Seksi Kesejahteraan Rakyat6 Januari 2022
Abdul AzizLaki-LakiKepala Urusan Perencanaan7 Januari 2022

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2016

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

POTENSI DESA

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :

POTENSI diartikan sebagai suatu kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan atau harapan untuk dikembangkan lebih lanjut, baik itu berupa kekuatan, daya ataupun kesanggupan yang diperoleh masyarakat secara langsung ataupun melalui proses yang panjang.

POTENSI DESA menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 adalah Keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5 disebutkan bahwa potensi desa/kelurahan terdiri atas :

  1. Sumber daya alam;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Kelembagaan;
  4. Prasarana dan sarana.

Berikut Tabel Potensi Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang :

LOGIN ADMIN