Kampung Cipuas, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – 42265
PADA awalannya Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah desa yang mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Kartasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Surakarta, sebelah selatan berbatasan dengan sungai Cilemer dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagelaran. Namun karena wilayah Sukadame yang terlalu luas tersebut, sekira tahun 1985 kemudian dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu Sukadame dan Bulagor. Pemekaran Desa Sukadame terjadi pada kepemimpinan M. Sarkim sebagai kepala desanya.
Luas wilayah Desa Sukadame saat ini adalah ± 480 Ha yang tediri dari 120 hektar daratan dan 360 hektar area persawahan. Desa Sukadame terdiri dari 4 kampung yaitu :
Sejak pemekaran pada tahun 1990 Desa Sukadame melakukan pembangunan Balai Desa dan Tahun 1993 dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Ali Rohman, HA yang mana beliau menjadi Kepala Desa selama 2 periode sampai tahun 2008.
SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Nama Lengkap | Jenis Kelamin | Jabatan | Mulai Menjabat/Bekerja | Foto Pegawai |
---|---|---|---|---|
Asep Rizal Chudori, S.IP | Laki-Laki | Kepala Desa | 4 Januari 2021 | |
Teten Fahroji | Laki-Laki | Sekretaris Desa | 5 Januari 2022 | |
Rio Al Adha | Laki-Laki | Kepala Seksi Pemerintahan | 6 Januari 2022 | |
Limi Sulaemi | Laki-Laki | Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat | 6 Januari 2022 | |
Abdul Aziz | Laki-Laki | Kepala Urusan Perencanaan | 7 Januari 2022 |
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
POTENSI diartikan sebagai suatu kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan atau harapan untuk dikembangkan lebih lanjut, baik itu berupa kekuatan, daya ataupun kesanggupan yang diperoleh masyarakat secara langsung ataupun melalui proses yang panjang.
POTENSI DESA menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 adalah Keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 5 disebutkan bahwa potensi desa/kelurahan terdiri atas :
Berikut Tabel Potensi Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang :