PESERTA KKM KELOMPOK 4 BAKAL BANGUN WEBSITE DESA

PANDEGLANG,- Kelompok 4, Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan Tahun 2023 yang bertugas di Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan program terkiait tema Sinergitas Mahasiswa & Masyarakat (termasuk aparatur desa) untuk Membangun Desa Kreatif dan Mandiri yakni membangun website desa yang bertajuk Sistem Informasi Pemerintahan Desa atau SI PEDE.

"Website ini sebenarnya keluaran (output) dari kegiatan akhir kami nanti. Kenang-kenangan atau bahasa Pandeglang nya titinggal buat desa yang mudah-mudahan punya nilai manfaat ke depannya, baik bagi masyarakat maupun pemerintah Desa Sukadame," kata Nurkholifah, salah satu anggota Kelompok 4, Kamis (26/01/2023).

Ditegaskan, saat ini, kelompok 4 tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak desa dan juga instansi terkait perihal pembuatan website desa tersebut. "Pembuatan website ini sangat memerlukan dukungan semua pihak, khususnya desa dan stakeholders terkait seperti Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi dan Statistik, termasuk tenaga IT dari STISIP Banten Raya. Karena pada prinsipnya, kami tidak memiliki kompetensi dibidang pembuatan web, hanya gagasan dan juga upaya serta semangat untuk membangunnya," ujar Olif, panggilan akrabnya.

Diharapkan, dalam waktu singkat, kelompok 4 dapat mempersiapkan bahan-bahan berupa data atau dokumen baik softcopy maupun harcopy nya untuk nantinya diolah menjadi informasi yang akan ditampilkan pada website desa Sukadame.

Hal senada dikatakan, Nunu Nurazizah. Saat ini kelompok 4 telah membagi tugas untuk melakukan inventarisasi kebutuhan membangun website desa. "Beberapa hari ini, kami keliling desa mencari informasi dan juga foto-foto yang dibutuhkan nanti untuk dimasukkan ke website," ungkapnya.***

Dilihat : 126 pengunjung

PROFIL DESA

PADA awalannya Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, adalah sebuah desa yang mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Kartasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Surakarta, sebelah selatan berbatasan dengan sungai Cilemer dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagelaran. Namun karena wilayah Sukadame yang terlalu luas tersebut, sekira tahun 1985 kemudian dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu Sukadame dan Bulagor. Pemekaran Desa Sukadame terjadi pada kepemimpinan M. Sarkim sebagai kepala desanya.

Luas wilayah Desa Sukadame saat ini adalah ± 480 Ha yang tediri dari 120 hektar daratan dan 360 hektar area persawahan. Desa Sukadame terdiri dari 4 kampung yaitu :

  1. Kampung Bojong Kondang (Dusun 1).
  2. Kampung Kahuripan (Dusun 2)
  3. Kampung Margahayu (Dusun 2)
  4. Kampung Ciupas (Dusun 3)

Sejak pemekaran pada tahun 1990 Desa Sukadame melakukan pembangunan Balai Desa dan Tahun 1993 dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Ali Rohman, HA yang mana beliau menjadi Kepala Desa selama 2 periode sampai tahun 2008.

Tabel Riwayat Kepala Desa Sukadame

Nama LengkapJenis KelaminPeriodeAlamatFoto Kades
Ali Rohman, HALaki-Laki1993-2008Kampung Bojong Kondang
AmadLaki-Laki2008-2021Kampung Cipuas
Asep Rizal Chudori, S.IPLaki-Laki2021- sekarangKampung Margahayu

PRODUK HUKUM PEMERINTAHAN DESA

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

STRUKTUR & TUPOKSI

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Tabel Susunan Pemerintah Desa SUkadame

Nama LengkapJenis KelaminJabatanMulai Menjabat/BekerjaFoto Pegawai
Asep Rizal Chudori, S.IPLaki-LakiKepala Desa4 Januari 2021
Teten FahrojiLaki-LakiSekretaris Desa5 Januari 2022
Rio Al AdhaLaki-LakiKepala Seksi Pemerintahan6 Januari 2022
Limi SulaemiLaki-LakiKepala Seksi Kesejahteraan Rakyat6 Januari 2022
Abdul AzizLaki-LakiKepala Urusan Perencanaan7 Januari 2022

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2016

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

POTENSI DESA

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :

POTENSI diartikan sebagai suatu kemampuan yang mempunyai berbagai kemungkinan atau harapan untuk dikembangkan lebih lanjut, baik itu berupa kekuatan, daya ataupun kesanggupan yang diperoleh masyarakat secara langsung ataupun melalui proses yang panjang.

POTENSI DESA menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 adalah Keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5 disebutkan bahwa potensi desa/kelurahan terdiri atas :

  1. Sumber daya alam;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Kelembagaan;
  4. Prasarana dan sarana.

Berikut Tabel Potensi Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang :

LOGIN ADMIN